Surat Kematian atau akta kematian
Hi
sista and brada, kali ini saya akan mengungkit tentang masalah akta tepatnya
akta kematian. Mengapa saya mengungkit (bahasa rada ambigu ya tapi sudahlah
pokoknya semacam itu) tentang akta kematian karna hal ini tidaklah umum, kan
kalo akta kelahiran,akta tanah, dan akta-akta lainnya yang secara umum kita
jumpai. Awalnya saya tau adanya akta kematian ini waktu saya ikut mbak kos saya
ke kantar kecamatan singosari untuk meminta surat pendahuluan penelitian atau
apalah itu yang seharusnya tidak saya bahas disini karena inti tulisan ini
adalah akta kematian. *plaakkkk kenapa jadi mengGEJE gini.
Oke
fine, jadi gini ….
Setiap
Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya peristiwa Kematian paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak Kematian.
A.
Pencatatan Kematian bagi WNI
- Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:
- Surat
Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
- Surat
Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
- KK
dan KTP yang bersangkutan
- Akta
Kelahiran yang meninggal
- Surat
Ganti Nama dari pengadilan apabila yang bersangkutan telah ganti nama
- Pencatatan
kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1
(satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah
mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
- Pencatatan
Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
- Prosedur
pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
- Petugas
Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam
formulir model trifikat
- Pemohon
mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan
lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
- Petugas
loket melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan
persyaratan, mencatat dalam registrasi Akta Kematian dan menerbitkan
kutipan Akta Kematian
- Petugas
pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencatatan, penerbitan dan
selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan
Sipil kemudian penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala
Instansi Pelaksana
- Proses
pembuatan Pencatatan kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap
B.
Pencatatan Kematian Bagi WNI yang Kematiannya terjadi diluar Tempat Domisili
- Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
- Surat
Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
- KK
dan KTP yang bersangkutan
- Akta
Kelahiran yang meninggal
- Kutipan
Akta Nikah/Surat nikah, bagi yang meninggal dengan status menikah
- Surat
Ganti Nama dari pengadilan, apabila yang bersangkutan telah ganti nama
- Foto
copy KTP pemohon 2(dua) orang saksi kematian
- Pencatatan
kematian yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan
1(satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah
mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan sipil
- Pencatatan
Kematian yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun, dilaksanakan
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
- Prosedur
pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
- Pemohon
mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
- Petugas
melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
kemudian mencatat dalam registrasi Akta Kematian
- Petugas
melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya penandatanganan
register dan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
- Petugas
memberitahukan unit kerja yang mengelola pencatatan sipil di
Kabupaten/Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan yang
bersangkutan
- Proses
pembuatan Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap
C.
Pencatatan kematian bagi WNA
- Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
- Surat
Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
- Surat
Kematian dari Desa/Kelurahan
- Akta
Kelahiran yang meninggal
- KK
dan KTP yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
- SKTT
yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
- Dokumen
imigrasi yang bersangkutan bagi WNA dengan izin singgah atau visa
kunjungan
- Kutipan
Akta Nikah/Surat Nikah bagi yang meninggal dengan status menikah
- Pencatatan
Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1
(satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah
mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
- Pencatatan
Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1
(satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah
mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
- Prosedur
pelayanan Pencatatan Kematian adalah sebagai berikut:
- Pemohon
mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
- Petugas
melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan dan
mencatat dalam register Akta Kematian;
- Petugas
melakukan proses pencatatan, penerbitan kemudian diteliti dan diparaf
oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya
penandatangan register dan kutipan akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
- Proses
Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan
dinyatakan lengkap





0 komentar: