tugas kuliah Pengantar Bisnis
1. Sejarah proses terjadinya perdagangan modern (bisnis)
Kegiatan
Perekonomian
Dalam
suatu masyarakat yang primitif, manusia harus memenuhi kebutuhannya sendiri,
tidak tergantung pada orang lain. Kebutuhan yang harus mereka penuhi terutama
adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Cara yang biasa mereka gunakan
untuk mendapatkan makanan ialah berburu binatang atau bertani/bercocok tanam di
daerah-daerah yang terlihat subur. Jadi penghidupan ekonominya masih berupa
rumah tangga tertutup belum muncul adanya pertukaran.
Seiring
berjalanya waktu, masing-masing keluarga merasa kelebihan barang atau peralatan
yang dibutuhkan, usaha perdagangan pun mulai dilakukan, sehingga dapat
ditukarkan dengan barang atau jasa lain dari tetangganya. Sistem perekonomian
ini dilakukan secara barter. Dengan adanya pembagian kerja
menurut jenis kebutuhannya, akhirnya mereka dapat merasakan keuntungan. Dalam
hal ini suatu rumah tangga hanya membatasi diri terhadap produksi beberapa
jenis barang saja. Bentuk pengkhususan seperti ini disebut spesialisasi(penyebaran
secara horizontal). Makin banyak jumlah kebutuhan, makin melebarlah
spesialisasi tersebut.
Kemajujuan
ilmu pengetahuan yang terjadi dalam masyarakat sangat mempengaruhi sistem
perekonomian. Pertukaran barang kini tidak dilakukan secara barter, tetapi
sudah menggunakan alat pembayaran berupa uang.
Selain
spesialisasi, pertukaran dapat ditimbulkan oleh adanyadifferensiasi, yaitu
dari bahan baku yang sama dapat menghasilkan berbagai macam jenis produk.
Sebelum siap untuk digunakan,setiap produk harus melewati beberapa tingkatan
pekerjaan. Masing-masing tingkatan pekerjaan tersebut dapat dilakukan oleh
perusahaan yang berbeda.
Disamping
proses penyebaran (dispersi), terdapat pula prosespenyatuan
(konsentrasi), proses dari masing-masing kegiatan yang
secara keseluruhan merupakan satu kesatuan. Apabila proses penyatuan itu
dilakukan secara horizontal, disebut paralelisasi.Jika Proses
pengerjaan suatu barang yang sebelumnya dikerjakan oleh beberapa perusahaan,
kemudian dikerjakan dalam satu perusahaan disebut integrasi (penyatuan
secara vertikal).
Menurut
asalnya, berbagai macam barang kebutuhan yang diperoleh secara bebas tanpa
memerlukan suatu usaha disebut sebagai barang bebas (free goods). Sedangkan
barang-barang yang bisa diperoleh dalam suatu proses kegiatan (ekonomi)
dikelompokkan menjadi dua golongan yaitu :
1. Barang
konsumsi (consumer goods) yang secara langsung dapat memuaskan kebutuhan
konsumen.
2. Barang
industri (industrial goods) misalnya : pabrik, mesin, peralatan, dan
barang lain yang mendukung produksi barang konsumsi.
Dari
kedua kelompok barang tersebut dapat digolongkan menjadi dua bagian :
1. Barang
tahan lama (durable goods) yang dapat dipakai secara berulang-ulang
2. Barang
tidak tahan lama (nondurable goods) misal : bahan mentah, makanan, yang
hanya dapat dipakai sekali atau beberapa kali saja.
Sistem
Perekonomian
Secara
garis besar, sistem perekonomian di berbagai negara terbagi menjadi empat
bentuk, yaitu kapitalisme, sosialisme, fasisme, dan komunisme.
a.
Kapitalisme
Dalam
sistem ini, seseorang bebas untuk memiliki kekayaan, memiliki perusahan,
bersaing secara bebas dalam perdagangan, dan bebas menentukan miliknya. Dalam
kegiatan perdagangan seseorang dapat memilih dan membuat barang/jasa yang
diinginkan secara bebas. Kebebasan ini dinamakan laissez faire.
Menurut
Adam Smith, ada sebuah tangan yang tidak kentara dalam
persaingan (invisible hand of competition). Hal ini berarti bahwa
banyak individu yang memasuki dunia usaha. Perusahaan yang tidak
berhasil/keluar dari persaingan (karena kalah) ini disebut sebagai tangan tidak
kentara.
b.
Sosialisme
Selain
sebagai sistem perekonomian, sosialisme merupakan bentuk pemerintahan. Pada
sistem ini seseorang dapat relatif bebas dalam memilih tempat usaha yang
diinginkan, tetapi pemerintah ikut serta dengan berusaha menyesuaikan antara
individu dengan individu kepada kebutuhan masyarakat.
Dalam
pemerintahan sosialis, apabila perusahaan dianggap penting untuk mendukung
perekonomian bangsa dan dapat memenuhi kebutuhan dengan lebih efisien maka
pemerintah dapat bergabung atau ikut bekerjasama dalam kegiatan industri dengan
bertindak sebagai pemilik.
c.
Fasisme
Fasisme
merupakan suatu sistem perekonomian dan juga dipakai sebagai bentuk
pemerintahan (biasanya diktator). Dalam sistem ini terdapat istilah negeri
usaha, yang berarti pemerintah berperan sebagai pemilik atas semua
industri. Sehingga setiap orang maupun perusahaan yang ingin
menempati serta menggunakan tempatusahanya harus memiliki persetujuan atau izin
dari pemerintah.
d.
Komunisme
Komunisme
juga sekaligus sebagai sistem perekonomian dan suatu bentuk
pemerintahan. Dalam sistem ini tidak termasuk kekayaan pribadi atau
munkin hanya sedikit dan tidak terdapat motif keuntungan. Semua pekerjaan
sudah ditentukan oleh negara, dan setiap orang bekerja untuk kepentingan
masyarakat secara keseluruhan. Selain itu pemerintah juga menentukan siapa
saja yang akan memproduksi barang atau jasa, dan macam barang atau jasa apa
saja yang harus dikerjakan, termasuk dalam menentukan jumlah produk, untuk
siapa, dan apa saja alat-alat yang akan digunakan. Seperti dalam sistem
fasisme, kebebasan politik sangat diawasi secara ketat.
Sistem
Perekonomian Pancasila
Sampai
saat ini masih belum ada kesepakatan yang mutlak baik dari pemerintah maupun
para ilmuwan mengenai sistem perekonomian pancasila tersebut. Namun dari
beberapa pendapat mereka, diantaranya ilmuwan dari Fakultas Ekonomi Universitas
Gadjah mada terdapat gambaran umum mengenai karakteristik sistem perekonomian
sebagai berikut;
1. Roda
perekonomian digerakkan dengan ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Adanya
keinginan yang kuat dari seluruh masyarakat untuk memperoleh kemerataan sosial
(egalitarian) yang sesuai dengan asas-asas kemanusiaan.
3. Kebijakan
ekonomi diprioritasikan untuk menciptakan perekonomian nasional yang tangguh.
Ini berarti setiap kebijakan ekonomi harus dilandasi dengan jiwa nasionalisme.
4. Unit
usaha berbentuk koperasi dipandang sebagai soko guru perekonomian dan merupakan
bentuk paling konkrit dari suatu usaha bersama.
5. Adanya
keselarasan serta perimbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di
tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi. Ini
ditujukan untuk menjamin terciptanya keadilan ekonomi dan sosial pada
masyarakat.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa sistem perekonomian pancasila merupakan sistem
perekonomian yang didasari oleh dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Kelima
dasar Pancasila sebagai dasar pemikiran dan pertimbangan dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan ekonomi.
2. Faktor ekstern perusahaan sangat mempengaruhi terhadap maju mundur
suatu usaha organisasi (perusahaan) karena lingkungan sebagai segala sesuatu yang
berada di luar batas organisasi. Biasanya dikaitkan dengan faktor di luar
organisasi itu sendiri. Secara garis besar sebuah perusahaan akan dipengaruhi
oleh lingkungan perusahaan. Pada lingkungan
eksternal umum mencakup beberapa aspek seperti : ekonomi, social, politik,
hukum dan demografi. Seluruhnya merupakan kebijakan ekonomi makro yang nantinya
akan mengerucut menjadi ekonomi mikro.
Pengaruh hal-hal
tersebut terhadap organisasi perusahaan akan sangat signifikan terutama dalam
menjalan arah perusahaan guna mengatasi masalah yang mungkin timbul dari factor
eksternal tersebut. Sementara factor lingkungan eksternal industry, lebih
ditekankan pada aspek yang lahir dari hubungan antara perusahaan competitor
yang mengakibatkan perkembangan pasar akan terus bergerak dinamis dan
pergerakan ini akan mau tak mau diikuti perusahaan dalam rangka menguasai dan
mempertahankan pasar yang dimilikinya. Factor eksternal industry ini akan
melahirkan kebijakan perusahaan dalam menyiasati perkembangan pasar dan
keinginan konsumen.karena pada dasarnya perusahaan tidak bisa lepas dari
lingkungan perusahaan, karena perusahaan akan selalu berhubungan dengan
lingkungan.
3. Proses Pengawasan
(monitoring) dimulai sejak pengorganisasian.
Melalui pengawasan
perusahaan mendeteksi perubahan dan trend-trend lingkungan melalui pengawasan
yang berkelanjutan. Kritikal bagi pengawasan yang berhasil adalah kemampuan
untuk mendeteksi makna dalam peristiwa-peristiwa lingkungan yang berbeda. Cara
yang dilakukan dalam pengawasan yaitu pembandingan dengan segala sesuatu yang
telah dijalankan dengan standart yang telah dibentuk sebelumnya dan melakukan
beberapa perbaikan-perbaikan bila terjadi penyimpangan. Pengawasan dilakukan
dari tahap ketahap agar dapat diketahui kekurangan-kekurangan dan
penyelewngan-penyelewengan untuk dapat diperbaiki baik masalah- masalah kecil
maupun masalah-masalah besar. Pengawasan dilakukan sejak pengorganisasian,agar
tidak terjadi kesalah fahaman dalam organisasi.
Fungsi pengawasan dapat
dibagi dalam tiga macam tipe, atas dasar fokus aktivitas pengawasan, antara
lain:
a. Pengawasan
Pendahuluan (preliminary control)
b. Pengawasan
pada saat kerja berlangsung (cocurrent control)
c. Pengawasan
Feed Back (feed back control)
Penjelasan:
a. Pengawasan
Pendahuluan (preliminary contro)
Prosedur-prosedur
pengawasan pendahuluan mencakup semua upaya manajerial guna memperbesar
kemungkinan bahwa hasil-hasil aktual akan berdekatan hasilnya dibandingkan
dengan hasil-hasil yang direncanakan.
Dipandang dari sudut
prespektif demikian, maka kebijaksanaan¬kebijaksanaan merupakan pedoman-pedoman
untuk tindakan masa mendatang. Tetapi, walaupun demikian penting untuk
membedakan tindakan menyusun kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan
mengimplementasikannya.
Merumuskan
kebijakan-kebijakan termasuk dalam fungsi perencanaan sedangkan tndakan
mengimplementasi kebijaksanaan merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
Pengawasan pendahuluan
meliputi:
1. Pengawasan
pendahuluan sumber daya manusia.
2. Pengawasan
pendahuluan bahan-bahan.
3. Pengawasan
pendahuluan modal
4. Pengawasan
pendahuluan sumber-sumber daya finansial
b. Pengawasan
Pada Waktu Kerja Berlangsung (concurrent control)
Concurrent control
terutama terdiri dari tindakan-tindakan para supervisor yang mengarahkan
pekerjaan para bawahan mereka.
Direction berhubungan dengan tindakan-tindakan para manajer sewaktu mereka berupaya untuk:
Direction berhubungan dengan tindakan-tindakan para manajer sewaktu mereka berupaya untuk:
1. Mengajarkan
para bawahan mereka bagaimana cara penerapan metode-metode serta
prosedur-prsedur yang tepat.
2. Mengawasi
pekerjaan mereka agar pekerjaan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Proses memberikan pengarahan bukan saja meliputi cara dengan apa petunjuk-petunjuk dikomunikasikan tetapi ia meliputi juga sikap orang-orang yang memberikan penyerahan.
Proses memberikan pengarahan bukan saja meliputi cara dengan apa petunjuk-petunjuk dikomunikasikan tetapi ia meliputi juga sikap orang-orang yang memberikan penyerahan.
c. Pengawasan Feed
Back (feed back control)
Sifat kas dari
metode-metode pengawasan feed back (umpan balik) adalah bahwa dipusatkan
perhatian pada hasil-hasil historikal, sebagai landasan untuk mengoreksi
tindakan-tindakan masa mendatang.
Adapun sejumlah metode
pengawasan feed back yang banyak dilakukan oleh dunia bisnis yaitu:
1. Analysis
Laporan Keuangan (Financial Statement Analysis)
2. Analisis
Biaya Standar (Standard Cost Analysis).
3. Pengawasan
Kualitas (Quality Control)
4. Evaluasi
Hasil Pekerjaan Pekerja (Employee Performance Evaluation)
Tahap-Tahap Proses
pengawasan
Dalam melakukan
pengawasan terhadap bawahan yang dilakukan oleh manajer ataupun atasan maka
perIu dilakukan tahapan atau proses pengawasan. Langkah-langkah proses
pengawasan yaitu:
1. Menetapkan
Standar
Karena perencanaan
merupakan tolak ukur untuk merancang pengawasan, maka secara logis hal irri
berarti bahwa langkah pertama dalam proses pengawasan adalah menyusun rencana.
Perencanaan yang dimaksud disini adalah menentukan standar.
2. Mengukur
Kinerja
Langkah kedua dalam
pengawasan adalah mengukur atau mengevaluasi kinerja yang dicapai terhadap
standar yang telah ditentukan.
3. Memperbaiki
Penyimpangan
Proses pengawasan tidak
lengkap jika tidak ada tindakan perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi.
Sedangkan menurut G. R.
Terry dalam Sukama (1992, hal. 116) proses pengawasan terbagi atas 4 tahapan,
yaitu:
1. Menentukan
standar atau dasar bagi pengawasan.
2. Mengukur
pelaksanaan
3. Membandingkan
pelaksanaan dengan standar dan temukanlah perbedaan jika ada.
4. Memperbaiki
penyimpangan dengan cara-cara tindakan yang tepat.
Dari pendapat diatas
dapat disimpulkan bahwa proses pengawasan dilakukan berdasarkan beberapa
tahapan yang harus dilakukan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah
menetapkan standard perencanaan sehingga dalam melakukan pengawasan manajer
mempunyai standard yang jelas.
Hal berikutnya yang
perlu dilakukan adalah mengukur kinerja pegawai, sejauh mana pegawai dapat
menerapkan perencanaan yang telah dibuat atau ditetapkan perusahaan sehingga
perusahaan dapat mencapai tujuannya secara optimal. Kemudian setelah menetapkan
standar dan mengukur kinerja maka hal yang perlu dilakukan adalah membandingkan
pelaksanaan dengan standar yang telah membandingkan pelaksanaan dengan standar
yang telah ditetapkan. Dan yang terakhir adalah melakukan perbaikan jika
ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
4. Perusahaan dan bisnis
itu berbeda atau dengan kata lain tidak identik. Perusahaan diartikan sebagai
sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi
menjadi barang dan/atau jasa untuk memuaskan atau memenuhi kebutuhan para
pembeli, dengan harapan memberikan laba bagi para pemiliknya. Jadi, fokusnya
lebih condong kepada organisasi. Sedangkan bisnis, di sisi lain, diartikan
sebagai seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang
berkecimpung di dalam bidang perniagaan (produsen, pedagang, konsumen, dan
industri di mana perusahaan berada), dalam rangka memperbaiki standar serta
kualitas hidup mereka.
Berdasarkan kedua
istilah di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis lebih luas daripada
perusahaan, karena perusahaan merupakan bagian dari bisnis. Dalam situasi
perekonomian yang kompleks seperti sekarang ini, sebelum memasarkan suatu
produk, orang harus mau menghadapi tantangan dan risiko dengan mengkombinasikan
tenaga kerja, material, modal, dan manajemen secara cermat. Orang seperti itu
sering disebut sebagai pengusaha. Lain lagi dengan yang disebut produsen.
Produsen harus mampu membuat produk secara efisien dalam jumlah maupun variasi
yang dibutuhkan. Seorang pengusaha angkutan hams mampu melayani pemindahan
barang secara tepat waktu dari satu tempat ke tempat lain di mana barang
tersebut dibutuhkan. Seorang pemilik toko pengecer harus mampu menyediakan
berbagai macam barang konsumsi dengan harga yang layak bagi konsumen. Itulah
beberapa contoh berbagai kegiatan bisnis yang ada di masyarakat.
5. Perusahaan berbentuk PT
(Perseroan Terbatas) harus berbadan hukum dikarenakan memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari
kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya
dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat laba. Kalau perusahaan rugi,
tidak boleh dibayarkan dividen kepada persero. Oleh karena itu setiap tahun
diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.
Alasan lain mengapa Perusahaan berbentuk PT
(Perseroan Terbatas) harus berbadan hukum yaitu:
a. Sebagai badan hukum
dirasakan lebih menjaga keamanan pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha
b. Merupakan usaha besar,
dengan jumlah modal dan tenaga kerja yang besar juga
c. Dirasakan lebih mudah
untuk menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah
d. Lingkup kegiatan usaha
bertaraf internasional
e. Pamilik modal hanya
ingin menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha
f. Pemegang saham
perusahaan terdiri adalah badan hukum seperti PT dan Yayasan
g. Kekayaan para pendiri
atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan perusahaan
h. Memiliki jatidiri yang
jelas dengan Nama Perusahaan yang tidak sama dengan nama PT yang lain
i. Pemakaian nama Perseroan
Terbatas dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan
j. PT lebih populer
dikalangan pebisnis di Indonesia
Contohnya
adalah: PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero),
PT Angkasa Pura (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero), PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),
PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Adhi Karya
(Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Perumahan
(Persero), PT Waskitha Karya (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero).
6. BUMN yang go public dan BUMN yang belum go public berbeda.
Kegiatan
BUMN masih dipengaruhi oleh seberapa besar pengaruh badan usaha ini terhadap
hajat hidup orang banyak dan digerakkan oleh negara. Perbedaan antara kedua
BUMN ini hanya pada diperjual belikan atau tidaknya saham yang dimilikinya
terhadap pihak swasta (privatisasi). BUMN yang sudah Go Public, merupakan badan
usaha yang dalam kegiatannya sudah memperjual belikan sahamnya minimal sebesar
51% dimiliki oleh pemerintah dan sisanya bisa dimiliki oleh pihak swasta. Dalam
hal ini masih bisa dikatakan bahwa sebagai BUMN karena pemilik modal terbesar
masih berada di tangan pemerintah. BUMN ini tidak hanya berorientasi untuk
mensejahterakan rakyat tapi juga untuk mendapatkan keuntungan maksimum. Hal ini
dapat diperjelas dengan contoh sebagai berikut. Peralihan PN (perusahaan
negara) menajadi PT (persero) yang juga merupakan badan usaha milik Negara
tentu saja membutuhkan modal yang sangat besar. Maka untuk penambahan modal,
pemerintah memperjual belikan saham kepada pihak swasta.
Contoh
BUMN go public perusahaan pertamia dimana sahamnya sudah dijual belikan kepada
swasta meskipun masih berhubungan dengan hajat orang banyak.
BUMN yang belum Go Public tidak (belum) menjual sahamnya ke pihak swasta. Bukan berarti BUMN ini tidak akan menawarkan sahamnya, akan tetapi karena pengaruhnya yang masih sangat besar terhadap hajat hidup orang banyak membuat BUMN ini harus lebih berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu saham yang ada di dalam BUMN ini ditanggung oleh pemerintah sebagai donator utama. Hal ini sesuai dengan UUD pasal 33 ayat 2 yang berisi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Contoh dari BUMN ini adalah Persero POS, yang sahamnya belum diperjualbelikan karena persero ini masih mempengaruhi hajat hidup masyarakat. Pemerintah masih membiayai persero agar tujuan dari persero ini tidak menyimpang. Perusahaan kereta api dimana masih dikendalikan oleh negara karena masih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan tidak dijual belikan sahamnya. Meskipun BUMN sudah go public maupun belum go public tetap berhubungan pada hajat hidup orang banyak.
BUMN yang belum Go Public tidak (belum) menjual sahamnya ke pihak swasta. Bukan berarti BUMN ini tidak akan menawarkan sahamnya, akan tetapi karena pengaruhnya yang masih sangat besar terhadap hajat hidup orang banyak membuat BUMN ini harus lebih berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu saham yang ada di dalam BUMN ini ditanggung oleh pemerintah sebagai donator utama. Hal ini sesuai dengan UUD pasal 33 ayat 2 yang berisi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Contoh dari BUMN ini adalah Persero POS, yang sahamnya belum diperjualbelikan karena persero ini masih mempengaruhi hajat hidup masyarakat. Pemerintah masih membiayai persero agar tujuan dari persero ini tidak menyimpang. Perusahaan kereta api dimana masih dikendalikan oleh negara karena masih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan tidak dijual belikan sahamnya. Meskipun BUMN sudah go public maupun belum go public tetap berhubungan pada hajat hidup orang banyak.
7. Alasan BUMD yang
dikelola oleh PEMDA kurang berkembang untuk maju adalah:
BUMD adalah bentuk usaha
pemerintah daerah pendiriannya didasarkan atas peraturan daerah (PERDA) dan
modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari kekayaan negara selain
itu saham-sahamnya juga dimiliki oleh pemerintah daerah. Perusahaan daereah
merupakan badan hukum apabila didirikan berdasarkan Peraturan Daerah dan telah
mendapat pengesahan dari instansi atasannya, misalnya : dari PEMPROV untuk
daerah Kabupaten. Sesuai dengan keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 18 tahun
1969, pengurus perusahaan-perusahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan
Pimpinan Perusahaan-perusahaan Daerah ( BAPIPPDA ). Perusahaan
Daerah dipimpin oleh direksi yang susunan anggotanya ditetapkan dalam akte
pendiriannya. Perusahaan ini biasanya tidak mendapatkan campur
tangan dari pemerintahan pusat. Tapi dana pendiriannya masih ada bantuan dari
pemerintah pusat. Perusahaan ini dimanfaatkan atau diberdayakan oleh pemerintah
daerah untuk mencari keuntungan dan untuk memajukan daerahnya. Pemerolehan dana biasanya dari pajak yang
diperoleh daerah tersebut dan sebagian digunakan untuk operasianal daerah dan
sebagiannya untuk modal BUMD daerah tersebut. Pemperolehan dana yang minim
inilah PEMD kurang dapat berkembang. Dan hasil yang akan
dicapai berbeda-beda dari daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Sebab
tergantung daerah tersebut, apa bila daerah tersebut maju maka BUMD pun juga
ikut maju.biasanya daerah-daerah
yang dianggap sebagai daerah atau kota industri memiliki BUMD yang maju karena
daerah tersebut sudah maju. Hal ini dikarenakan pendapan dari tiap
daerah memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Dan faktor ini pula yang biasanya
menjadi kelemahandari tiap pemerintahan daerah kenapa perusahaan mereka kurang
dapat berkembang dan sulit meningkatkan fungsinya secara maksimal. Dan apabila
BUMD ini dikelolalo oleh pemerintah tentu saja perolehan modal akan lebih mudah
selain itu juga mendapat kontrol dan pemantauan langsung dari pusat. Namun BUMD
merupakan ciri khas otonomi daerah, jadi kesejahteraan daerah pun tergantung
bagaimana pemerintah daerah mengelolanya dengan bijak untuk mendapatkan hasil
maksimal. Karena itu sulitnya
berkembangnya perusahaan daerah. Adpun contoh-contoh perusahaan daerah misalnya
PDAM dimana perusahaan daerah tersebut beroperasi pada air minum dan mengurus
tentang air-air yang disetok untuk masyarakat daerah tersebut. Trans jakarta
dimana perusahaan tersebut beroperasi untuk trasportasi dan untuk kesejahteraan
warga dan hasilnya untuk daerah tersebut.
8. proses manajemen adalah sebuah proses untuk mencapai
tujuan yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan. Agar proses manajemen dapat mencapai tujuan. Maka
proses manajemen itu perlu dibantu sejumlah unsur-unsur manajemen yang mencakup
manusia, material, mesin, metode, modal uang dan marketing. Atau lebih
singkatnya disebut dengan 6M. Proses manajemen yang dibantu oleh unsur-unsur
manajemen dan diukur oleh norma-norma manajemen itu perlu dilalui setiap bidang
manajemen. Proses
manajemen yang dimaksud adalah:
a.) Perencanaan
a.) Perencanaan
Fungsi
perencanaan mengharuskan manusia untuk selalu bekerja berprogram. Hal ini
sesuai dengan PBBS (Planning, Programming dan Budgetting system) yang
mengajarkan prosedur, langkah-langkah mulai dari perencanaan harus disusun
berdasarkan masalah, premis-premis, ramalan, sasaran dan sarana yang hendak
dicapai. Atas dasar perencanaan ini disusunlah program dan target-target untuk
kurun waktu tertentu. b.)
Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah kegiatan membagi-bagi
tugas dan menyusun struktur sesuai dengan simplicity principle dan simplicity
of balance. Tujuan dari pengorganisasian adalah untuk menimbulkan prosedur
yang sesuai sehingga
alur wewenang, pemerintah, dan tanggung jawab menjadi jelas.
c.)
pengarahan
Merupakan
hubungan manusiawi dalam kepemimpinan yang menyangkut para bawaan untuk
bersedia mengerti dan menyumbangkan tenaganya secara efektif untuk mencapai
tujuan.
d.)
pengkoordinasian
Penghubungan
pendapat-pendapat yang berbeda-beda untuk diselaraskan dengan tujuan agar
tercapai tujuan tersebut.
e.) Pengawasan
e.) Pengawasan
Pengawasan
diartikan sebagai kegiatan pemimpin yang mengusahakan agar kegiatan-kegiatan
terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Kegiatan yang akan
dilaksanakan dan sedang berjalan dilakukan kontrol agar kegiatan-kegiatan
terlaksana secara efektif dan efisien. Langkah-langkah pengawasan adalah
penciptaan standard tujuan, membandingkan dengan standard tujuan, melakukan
koereksi.
9. Cara untuk menarik
konsumen antara lain dengan metode-metode dan memperlihatkan ciri khas
yang menarik pada
produknya, sehingga
mampu menarik minat para konsumen untuk mengkonsumsi barang atau jasa yang memuaskan pembeli.
Jika konsumen sudah merasa tertarik dan merasa produk itu cocok dengan
keinginan dan standarnya. Maka kemungkinan produk itu akan menjadi langganan bagi konsumen. Untuk
menarik konsumen itu dibutuhkan yang namanya promosi. Adapun beberapa kegiatan
yang dilakukan dalam promosi adalah periklanan, personal selling, promosi
penjualan, publisitas dan hubungan masyarakat. Apabila promosi dianggap sudah
menarik hati konsumen dan perusahaan menyadari keinginan dan kebutuhan pasar
maka produsen akan terus
memperbaiki pelayanan, dan konsumen pun juga merasa diuntungkan dengan membeli
barang dan jasa yang ditawarkan. Dengan demikian perusahaan dapat terus
berproduksi dan memasarkan barang atau jasa dari perusahaan
tersebut. Perusahaan harus mengetahui tentang pemasaran Yang dibagi
menjadi 10 antara lain pembelian, penyiapan barang dagangan, penentuan kualitas
baku, penentuan harga, penjualan, reklame/promosi, pengangkutan, pergudangan,
penanggulangan resiko dan penyediaan modal. Contoh perusahaan kosmetik Pond’s meibatkan peran aktif para konsumen.
Selain menggandeng beberapa public figure sebagai brand ambassador produknya, perusahaan itu juga bisa melibatkan para konsumen untuk berperan aktif dalam menjalankan strategi promosi. Contohnya saja seperti strategi promosi produk kosmetik Pond’s melalui program promosinya Pond’s Make it Happen, sang produsen ingin membangun loyalitas konsumen dengan mengajak mereka untuk bisa mewujudkan mimpi atau cita-citanya bersama produk Pond’s. seperti bertemu dengan artis atau idola mereka, jalan-jalan ke korea dan sebagainya.
Selain menggandeng beberapa public figure sebagai brand ambassador produknya, perusahaan itu juga bisa melibatkan para konsumen untuk berperan aktif dalam menjalankan strategi promosi. Contohnya saja seperti strategi promosi produk kosmetik Pond’s melalui program promosinya Pond’s Make it Happen, sang produsen ingin membangun loyalitas konsumen dengan mengajak mereka untuk bisa mewujudkan mimpi atau cita-citanya bersama produk Pond’s. seperti bertemu dengan artis atau idola mereka, jalan-jalan ke korea dan sebagainya.
10. Apa yang anda ketahui
tentang :
a.) Bank
Menurut Undang-undang
Nomor 10 tahun 1998 pengertian bank adalah sebagai berikut: Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Menurut SK Menteri Keuangan RI Nomor 792 tahun 1990
pengertian bank adalah: “Bank merupakan suatu badan yang kegiatannya di
bidang keuangan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat
terutama guna membiayai investasi
perusahaan”. Dari definisi-definisi yang adamaka dapat
disimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan
menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat yang memiliki fungsi memperlancar
lalu lintas pembayaran. lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit
serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
b.) Lembaga keuangan non
Bank
Pengertian lembaga
keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak
tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
c.) GIRO BILYET
Bilyet giro merupakan
surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahka dananya kepada orang
yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu. Tidak
dapat diuangkan langsung secara tunai, pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank
hanya dapat dilakukan atas nama (tidak dapat diendosir). Tercantum tanggal
penerbitan dan tanggal efektif, Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum
tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal
penerbitannya. Tidak dikenakan biaya materai. Mencocokkan rekening koran dan
giro, Secara berkala bank mengirimkan rekening koran giro kepada nasabah untuk
mencocokkan atau mengecek kebenaran uang nasabah yang ada dibank di mana
nasabah membuka rekening koran.
d.) DEPOSITO
Deposito penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu atau dalam hal ini memiliki jangka waktu tertentu.jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan periode yang diinginkan. Deposito berjangka ini banyak diperjual belikan di bank-bank pemerintah maupun bank-bank berlabel swasta. Deposito ini penarikannya berdasarkan perjanjian antara pihak bank dengan pihak ketiga. Penggolongan deposito terbagi menjadi dua yaitu deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Deposito penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu atau dalam hal ini memiliki jangka waktu tertentu.jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan periode yang diinginkan. Deposito berjangka ini banyak diperjual belikan di bank-bank pemerintah maupun bank-bank berlabel swasta. Deposito ini penarikannya berdasarkan perjanjian antara pihak bank dengan pihak ketiga. Penggolongan deposito terbagi menjadi dua yaitu deposito berjangka dan sertifikat deposito.
e.) SBI
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Karakteristik SBI:
- Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
- Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
- Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
- Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Karakteristik SBI:
- Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
- Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
- Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
- Dapat dipindahtangankan (negotiable).
f.) SUN
Merupakan kepanjangan
dari surat utang Negara. Surat ini merupakan tanda bukti utang suatu Negara,
neraga yang memiliki utang terhadap Negara lain akan mendapatkan SUN ini.
Didalam surat ini terdapat nominal dari berapa banyak Negara tersebut mengalami
utang. Sehingga suatu Negara yang dibebani utang dapat mengetahui bereapa
banyak utang yang telah dilakukannya. SUN dibagi menjadi 2 macam, antara lain
SUN jangka panjang dan SUN jangka pendek.
g.) BEI
BEI diartiakan sebagai
Break Event Income atau suatu perusahaan yang mengalami impas (keadaan dimana
tidak mendapatkan laba maupun rugi). Dalam hal ini, situasi ini terjadi pada
saat perusahaan ini melakukan pembersihan barang-barang yang sudah tidak laku
dipasaran. Mereka mulai menjual barang produksi mereka dengan harga produsen
sehingga jauh lebih murah dari harga dipasaran. Barang-barang ini mengalami
cuci gudang untuk menanggulangi kerugian yang terjadi. Sehingga perusahaan
tetap mendapatkan keuntungan yang semestinya dan dapat terhindar dari kerugian.
Dan barang yang dipasarkannya tidak terbuang dengan percuma.
h.) SERO
Sero atau saham yang
dalam bahasa inggris disebut Stock merupakan bukti dari pemilikan sebagian
tertentu pada suatu perseroan atau modal yang ditanam dalam suatu perseroan,
yang dimiliki oleh individu dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh perseroan
bersangkutan.
i.) AKUISISI
Akuisisi biasanya
terjadi pada perusahan-perusahaan yang sudah Go Public. Hal ini dapat dicirikan
dengan kegiatannya yang memperjualbelikan saham kepada pihak luar. Biasanya
perusahaan melakukan ini dikarena kurangnya modal. Sehingga sebagai tambahan
mereka harus menjual saham yang sudah ada.
j.) LIKUIDASI
Likuidasi terjadi pada
saat proses pembubaran dan pemberesan harta kekayaan perseroan oleh
pihak ketiga. Yang didalamnya terikat oleh RUPS. Direksi perseroan bertindak
sebagai likuidator atau pembubar perseroan.
k.) DIVESTASI
Divestasi terjadi pada
perusahaan yang mengalami kelebihan modal. Perusahaan seperti ini hanya sedikit
didunia, karena sebagian besar kita selalu dapat menilik adanya
perusahaan-perusahaan yang memiliki modal yang kurang bahkan diantara mereka
sudah mengalami kebangkrutan atau keterbelakangan.
l.) PRIVATISASI
Terjadi pada perusahaan
yang dimiliki oleh Negara. Perusahaan-perusahaan ini biasanya sudah Go Public
dan sudah mengalihkan tujuannya dari yang berorientasi terhadap kesejahteraan
masyarakat sekarang memiliki tujuan lain yaitu mencari keuntungan maksimum.
m.) EMISI
Disebut juga sebagai
perantara yang menanggung penjualan efek oleh emiten. Perantara-perantara ini
merupakan lembaga keuangan non-bank yang memilikiperan penting untuk menjadi
perantara penjualan efek-efek yang sudah dipercayakan oleh emiten. Adapun
persyaratan daripada perantara antara lain permodalannya, pembinaan dan
pengawasan, perjanjian dengan emiten dan usaha penjaminan emisi.
n.) Komisi Penyehatan Persaingan Usaha (KPPU)adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
n.) Komisi Penyehatan Persaingan Usaha (KPPU)adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
O.) Dana Reksa
adalah investasi broker. Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang
bergerak di bidang jasa keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun
1976 ini melakukan kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi
antara lain sebagai perusahaan pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin
emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksa dana. Danareksa juga
melakukan usaha yang biasa dilakukan oleh perusahaan amanat (trust fund),
seperti pengeluaran surat berharga yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu
perusahaan.
p.) Reksa
Dana
adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya
diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek. Keuntungan yang
diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan
berjalannya waktu periode investasi.
Jenis-jenis Reksa Dana :1. Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun; 2. Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi; 3. Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel; 4. Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham; 5. Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.
* Karakteristik Reksa Dana : 1. Pasar Uang : Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya, Bersifat likuid atau mudah dicairkan, Investasi jangka pendek, Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito; 2. Pendapatan Tetap : Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang, Investasi jangka menengah; 3. Campuran : Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi., Investasi jangka menengah sampai panjang; 4. Saham : Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya, Investasi jangka panjang; 5. Terproteksi : Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi. Keuntungan Reksa Dana : Biaya relatif rendah, Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknik-teknik portofolio, Dikelola oleh Manajer Investasi yang professional. Risiko Reksa Dana adalah Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bisa mengalami kerugian.
Jenis-jenis Reksa Dana :1. Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun; 2. Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi; 3. Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel; 4. Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham; 5. Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.
* Karakteristik Reksa Dana : 1. Pasar Uang : Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya, Bersifat likuid atau mudah dicairkan, Investasi jangka pendek, Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito; 2. Pendapatan Tetap : Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang, Investasi jangka menengah; 3. Campuran : Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi., Investasi jangka menengah sampai panjang; 4. Saham : Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya, Investasi jangka panjang; 5. Terproteksi : Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi. Keuntungan Reksa Dana : Biaya relatif rendah, Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknik-teknik portofolio, Dikelola oleh Manajer Investasi yang professional. Risiko Reksa Dana adalah Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bisa mengalami kerugian.
q.) BEI
(Bursa Efek Indonesia)
adalah bursa hasil
penggabungan dari Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa
Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan
transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagaipasar saham dengan
Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil
penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. BEI menggunakan sistem
perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995,
menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem
JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang
disediakan OMX. Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga
Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
r.) Lisensi
adalah ijin untuk
memproduksi suatu barang tertentu yang sudah dipatenkan oleh pencipta produk
tersebut pertama kali. Pemegang lisensi yang diakui oleh pemilik lisensi awal
harus memproduksi barang dengan kualifikasi dan menggunakan bahan- bahan yang
sama (tidak boleh dikurangi atau ditambah) kecuali untuk variasi produk agar
sesuai dengan selera masyarakat di wilayah pemegang lisensi. Namun hal ini
biasanya sangat jarang, karena produk yang ada lisensinya tetap harus mendapat
persetujuan dari pemilik lisensi. biasanya produk tersebut telah diakui dunia
maka tidak perlu dilakukan perubahan apapun pada produk tersebut.
Contohnya perusahaan minuman yakult di indonesia. produk ini bukan hasil produksi dari pabrik yakult yang ada di jepang tapi pabrik di indonesia membeli lisensi lalu membuat produk yang sama persis dengan produk yakult yang ada di jepang. mereka harus mematuhi standar yang ditetapkan pemilik lisensi kalau tidak, lisensi yang mereka terima bisa dicabut.
Contohnya perusahaan minuman yakult di indonesia. produk ini bukan hasil produksi dari pabrik yakult yang ada di jepang tapi pabrik di indonesia membeli lisensi lalu membuat produk yang sama persis dengan produk yakult yang ada di jepang. mereka harus mematuhi standar yang ditetapkan pemilik lisensi kalau tidak, lisensi yang mereka terima bisa dicabut.
s.) Franchising
adalah hak-hak
untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Waralaba dapat dibagi
menjadi dua : Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena
sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan
lebih bergengsi; Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan
investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak
memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang
disediakan oleh pemilik waralaba.
11. koperasi
Arti dari koperasi
menurut indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
kegotong royongan. Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992
(Pasal 1 ayat 1) koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang-orang yang
berkumpul secara sukarela (pasal 5 ayat I a.) untuk mencapai kesejahteraaan
(pasal 3) memodali bersama (pasal 4.1) dikontrol secara demokratis (pasal 5
ayat b) orang-orang itu disebut pemilik dan pengguna jasa koperasi yang
bersangkutan (pasal 17 ayat 1). Pembangunan
atau pemberdayaan koperasi idealnya harus dimulai dengan memperhatikan asas dan
prinsip-prinsip koperasi. Asas gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh
koperasi sudah secara tegas dinyatakan dalam amanat konstitusi. Sedangkan
prinsip-prinsip dasar koperasi sebagian besar sudah sesuai dengan kondisi
sosial ekonomi masyarakat di Indonesia sekarang ini (yang diwarnai dengan
ketimpangan dan banyaknya jumlah orang miskin dan pengangguran). Landasan
koperasi dapat dilihat dari isi pancasila dan UUD 1945 yang berlandaskan pada
asa kekeluargaan. Asas koperasi sangat sesuai dengankepribadian indonesia yang
juga sebagai pencerminan kehiduan dan aspek-aspek kepribadian indonesia dengan
semboyannya bhineka tunggal ika yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Sedangkan
prinsip-prinsipnya sudah ada dalam pancasila mulai dari sila pertama hingga
kelima. Selanjutnya, dalam
undang-undang dinyatak bahwa fungsi koperasi indonesia adalah :
1. Alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendesmontrasi
ekonomi nasional.
3. Sebagai salah satu
alat urat nadi perekonomian bangsa indonesia.
4. Alat pembina insan
masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangasa indonesia.
Agar tujuan koperasi (
kesejahteraan anggota dan masyarakat ) dapat tercapai, anggota-anggota yang
menjalankannya harus aktif memajukan usaha koperasi dan rajin menghadiri rapat
kerja untuk memecahkan persoalan secara bersama-sama, makin besarnya usaha
koperasi semakin besar dapat menimbulkan persoalan-persoalan besar pula. Dalam
hal ini rapat anggota mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan umum,
sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh pengurus koperasi. Kerja para pengurus
ini sangat menentukan berhasil atau gagalnya usaha-usaha sebuah koperasi.
12. Marketing mix adalah
kombinasi dari empat variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari sistem
pemasaran perusahaan yaitu : produk, struktur harga, kegiatan promosi, dan
sistem distribusi. Sebelum membuat rencana tentang segmentasi pasar
terlebih dahulu perusahaan harus menentukan sasaran pasarnya melalui studi
kelayakan. Strategi dalam pemasaran dikelompokkan menjadi empat yaitu : Strategi
produk, strategi variabel di atas sepenuhnya ditekankan kepada pelayanan
konsumen.
Gambar
marketing mix:
![]() |
|||||||
![]() |
|||||||
![]() |
|||||||
![]() |
|||||||
![]() |
13. Dalam konteks penambahan modal atau penanaman
modal antara BUMN dan BUMS sama yakni modal ditawarkan kepada pihak swasta.
Hanya perbedaannya untuk BUMN sebagian besar sahamnya harus dimiliki oleh
negara, sebanyak 51% dan sisanya swasta. Adapun dasar hukum dalam BUMN yang
merupakan perubahan bentuk dari perusahaan Negara menjadi Persero adalah :
1) Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967.
2) Peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1969.
3)Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun1969.
Adapun ciri-ciri pokok
BUMN adalah :
a)Makna usaha adalah
untuk mencari keuntungan .
b) Status hukumnya
sebagai hukum perdata berbentuk perseroan terbatas.
c) Hubungan-hubungan
usaha diatur menurut hukum perdata.
d) Modal seluruhnya atau
sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan seperti
ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta. Dan juga
memungkinkan adanya privatisasi.
e) Tidak memiliki
fasilitas-fasilitas negara.
f) Pimpinan dipegang
oleh direksi.
g) Karyawan berstatus
karyawan perusahaan swasta biasa.
h) Peranan pemerintah
adalah sebagai pemegang saham.
Pada umumnya PT (BUMN)
atau PT (BUMS) memiliki berbagai macam yaitu : PT Tertutup, yang saham-sahamnya
hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja (Negara saja bila BUMN) tidak
setiap orang bisa ikut serta dalam modalnya biasanya dimiliki oleh keluarga
besar dari perusahaan tersebut. PT Terbuka, yang setiap orang dalam ikut
ambil bagian dalam modal perusahaan. PT Kosong adalah PT yang tidak beroperasi
lagi tetapi masih terdaftar dan PT kosong dapat dijual dan diusahakan kembali.
PT Asing adalah PT yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di
sana. PT Domestik adalah PT yang menjalankan usahanya dan berada di dalam
negeri. PT Perseorangan yang ini biasanya ada pada BUMS saja di sini kekuasaan
direktur tidak terpisah dengan rapat umum pemegang saham, sehingga nama PT
mudah untuk disalah gunakan. Contoh dari PT BUMN adalah PT PERTAMINA, PT
PERHUTANI, TELKOM. Sedangkat contoh untuk BUMS adalah PT GUDANG GARAM.Tbk, PT
HM SAMPUERNA.Tbk, PT MEDIA FARAMA, PT DJARUM.







0 komentar: